Pengertian Budaya Politik
Budaya
merupakan cara hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang terwujud dalam
bentuk kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang dilakukan berulang-ulang. Sementara
politik berkaitan erat dengan kekuasaan dan kenegaraan. Secara sederhana,
budaya politik dapat diartikan sebagai gagasan dan sikap kebiasaan suatu
masyarakat dalam bernegara atau menyelenggarakan kekuasaan politik. Budaya
politik merupakan nilai-nilai yang bersifat politis yang diakui dan dianut oleh
suatu kelompok masyarakat serta diyakini sebagai panduan dalam melangsungkan
aktivitas-aktivitas kenegaraan.
Berikut ini adalah beberapa pengertian
mengenai budaya politik, yakni sebagai berikut:
Budaya politik merupakan seperangkat
nilai keyakinan dan sikap mengenai cara pemerintah melaksanakan kebijakan dan
apa kebijakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. (Samuel Beer)
Budaya politik ialah suatu sikap
orientasi yang dimiliki secara khas oleh warga negara dalam suatu sistem
politik dan berbagai bagiannya yang beraneka ragam, dan sikap mengenai peranan
warga yang berada dalam sistem politik tersebut. (Almond dan Verba)
Budaya politik merupakan pola tingkah
laku individu dalam praktek berorientasi pada kehidupan politik yang diakui
oleh anggota masyarakat dalam suatu sistem politik.
Jika disimpulkan budaya politik terdiri
dari nilai dan sikap yang dianut oleh individu-individu dalam suatu sistem
politik. Nilai dan sikap ini mempengaruhi warga negara dalam merespon politik
dan mempengaruhi pejabat dalam mengambil keputusan politik. Budaya politik
tersusun atas sikap, emosi, kepercayaan dan nilai-nilai yang diyakini oleh
masyarakat dalam menanggapi isu-isu politik dalam sistem politik tertentu.
Adapula yang mengatakan bahwa budaya politik sebagai dimensi kejiwaan sistem
politik yang turut berperan dalam menentukan berjalannya sebuah sistem politik.
Budaya politik ini bisa bersifat individual atau diyakini orang per orang, bisa
pula diyakini oleh suatu kelompok politik.
Sebagai pandangan politik, budaya politik
bisa menjadi suatu sentimen politik. Hal ini menjelaskan mengapa kadang-kadang
orang cenderung memilih tokoh politik ataupun partai politik dengan alasan
kultural. Namun, budaya yang dimaksud di sini tidak semata-mata menyangkut
etnografi, tetapi juga kebiasaan sehari-hari yang dipegang oleh
individu-individu dalam berpolitik.
Budaya politik berkembang di dalam
masyarakat sebagai yang mempengaruhi sistem politik yang ada. Namun,
perkembangan ini tidak secara natural, ada interaksi antara budaya dengan
kebijakan politik di mana kebijakan politik yang berhasil bisa melahirkan
budaya politik yang baru. Suatu Undang-Undang, misalnya, dalam penerapan
berusaha mewujudkan nilai dan sikap politik tertentu.
Persepsi dan sikap manusia terhadap
masalah politik bersumber dari pemahaman manusia tersebut akan politik, yang
dibentuk oleh masyarakat melalui politik yang pada akhirnya kembali
mempengaruhi perjalanan politik itu sendiri. Di sini kelihatan bahwa ada
hubungan saling pengaruh antara budaya politik dengan kebijakan politik yang
saling mengondisikan satu sama lain.
Pengertian Budaya Politik
Macam-Macam Budaya Politik
Macam-macam
budaya politik yang hidup di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Budaya politik parokial di mana
aktivitas politik di dalam masyarakat kurang dilakukan oleh
individu-individunya bahkan mereka tidak menyadari politik nasional itu
sendiri.
2. Budaya politik subjek, yakni adanya
kepasifan dari individu-individu di dalam suatu sistem politik untuk patuh
kepada pejabat pemerintah dan aturan perundangan, namun mereka tida turut serta
dalam proses dan pembentukan politik.
3. Budaya politik partisipan, yakni
kebiasaan individu-individu di dalam masyarakat terlibat dalam artikulasi,
tuntutan dan pembentukan keputusan-keputusan politik di dalam sistem politik
nasional. Masyarakat yang berorientasi pada struktur dan proses politik.
Jika dilihat pembahasan di atas, maka
jelaslah bahwa budaya politik yang paling maju adalah budaya politik
partisipan. Lalu, apa yang dimaksud dengan partisipasi politik? Partisipasi
politik merupakan aktivitas warga negara yang memiliki kepribadian dalam bersikap
sebagai pribadi untuk memengaruhi proses pembuatan keputusan yang dilakukan
oleh pemerintah. Partisipasi di sini dapat bersifat individu atau kolektif,
dapat terjadi secara terorganisir ataupun spontan, bersatu atau sporadis, dan
secara damai atau dengan kekerasan.
Budaya politik partisipan sesuai dengan
prinsip demokrasi dalam politik. Demokrasi menghendaki keterlibatan rakyat
secara luas, melalui pemilihan umum maupun kritik kepada pemerintah. Seringkali
partisipasi politik rakyat diwujudkan melalui jalan demonstrasi jika
saluran-saluran parlementer dianggap buntu.
Perbedaan Demokrasi Liberal, Komunis dan
Pancasila
Demokrasi
adalah sisstem pemerintahan, dimana kekuasaan tertinggi di pegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi yaitu, Demokrasi Liberal,Komunis, dan Pancasila.di
setiap demokrasi pasti memiliki sistem pemerintahan yang berbeda. Perbedaan
tersebut bisa di bedakan dari berbagai hal, seperti :
1. Ditinjau dari
hukum
Demokrasi
Liberal : Warga Negara mempunyai
kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.
Demokrasi
Komunis : Hukum yang berlaku di sana kurang
ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan tertentu.
Demokrasi
Pancasila : Warga Negara menganut aturan sesuai dengan
UUD 1945.
2. Ditinjau dari
agama
Demokrasi
Liberal : Masalah ketuhanan
adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama warga Negara bebas
beragama atau tidak beragama.
Demokrasi Komunis
: Penganut demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia
berdasarkan suatu evolusi di tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
Demokrasi
Pancasila : Masalah agama, adalah hak
pribadi(berhak memilih kepercayaan masing-masing).
3. Ditinjau dari
ekonomi
Demokrasi
Liberal : Dalam perekonomiaan membuka
persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil
masyarakat.
Demokrasi
Komunis : Sistem ekonomi di atur sentralistis/penguasaan oleh
pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
Demokrasi
Pancasila : Sistem perekonomian melibatkan pemerintah. Para
pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan
ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.saling membantu
kegiatan ekonomi.
4. Ditinjau dari
praktek ketatanegaraan
Demokrasi
Liberal: Kepentingan dan hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada
kepentingan Negara.( tapi bukan berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan)
Demokrasi
Komunis: Politik berdasarkan kekuasaan pemerintahan dictator dan dilakukan oleh
sedikit orang, perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul kelas baru.
Demokrasi
Pancasila: Praktek ketatanegaraan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 dan
Pancasila.
5. Ditinjau dari
penguasa
Demokrasi
Liberal : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh golongan
bangsawan.
Demokrasi
Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
Demokrasi
Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari perbedaan-perbedaan di atas ada
kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai Negara yang maju , makmur ,
tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan untuk negaranya.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat
Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
Berikut merupakan ciri-ciri dari
masyarakat madani sendiri:
1. Menjunjung tinggi nilai, norma,
dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
2. Mempunyai peradaban yang tinggi
( beradab ).
3. Mengedepankan kesederajatan dan
transparasi ( keterbukaan ).
4.
Free public sphere (ruang publik yang bebas) Ruang publik yang diartikan
sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh
terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta
mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi
kepada publik.
5.
Demokratisasi Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana
kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya
demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin
masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar
demokrasi yang meliputi : 1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 2) Pers yang
bebas 3) Supremasi hokum 4) Perguruan Tinggi 5) Partai politik
6.
Toleransi Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling
menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang
atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
7.
Pluralisme Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai
sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan
merupakan rahmat tuhan.
8.
Keadilan Sosial (Social justice) Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan
pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara
yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
9.
Partisipasi sosial Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa
merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial
yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi
individu terjaga.
10.Supermasi
hukum Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya
keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada
pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Pengertian Pemilu
Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan
politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,
wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih
sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk
memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan
retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.
Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam
kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga
dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu
juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan
janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan
selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan,
proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau
sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh
para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Menjelaskan Pengertian Keterbukaan
Menurut
etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti
suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima
sesuatu dari luar
dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan
dapatdiartikan sebagai suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta
mengungkapkankata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi.
Dengan demikian,keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan
antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai
makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Sebagai makhluk sosial, manusia hidup
dalam suatu kelompok. Di dalamnya, setiap anggota kelompok dituntut untuk
berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota lainnya.Dalam melakukan
interaksi, manusia melakukan komunikasi dengan orang lain baik secara
horizontal maupun secara vertikal. Secara horizontal, manusia berinteraksi
antarindividu,antara individu dengan kelompok sosial, dan antara kelompok
sosial dengan kelompok sosial yang lainnya.
Secara vertikal, interaksi mengandung
arti komunikasi di bawah sistem kekuasaan tertentu yaitu antara manusia sebagai
warga negara dengan pemerintah atau antara penguasa dengan yang dikuasai.
Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa
setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan
sebagai wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun
demikian, warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan
dalam masyarakat demi tercapainya kemajuan bersama. Masyarakat harus sadar
bahwa menutup diri hanya akan menghambat kemajuan. Budaya menutup diri membuat
manusia cenderung berpikir picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau
menerima saran, kritik maupun pembaruan.
Keterbukaan juga diperlukan bagi
pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam
masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta
tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat
alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil
sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau
mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari
rakyat. Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus menjadi pelopor bagi masyarakat
dalam menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem politik yang
demokratis. Meskipun keterbukaan sangat diperlukan, namun perlu diketahui pula
batas dan tanggung jawabnya.
Pengertian keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang
berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa
kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti
tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak.
Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi
haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Ada beberapa pengertian mengenai keadilan
yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang
adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan
kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima
oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto,
keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer
Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang
menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada
setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima
sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya
tanpa rintangan.
d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan
adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama
dan diperlakukan secara sama. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang
dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil
pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
dihadapan hukum.
Macam-macam keadilan
Keadilan
berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan
berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat
pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna
keadilan.
Menurut
W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan,
perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
Menurut
Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan
sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara
sama.
Macam-macam Keadilan.
Berikut ini beberapa pengertian keadilan
yang disampaikan oleh beberapa pakar.
a.Menurut Aristoteles, keadilan
dapat dibedakan seperti dibawah ini
1) Keadilan
distributive, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dibuatnya. Ciri-cirinya yang didapat sesuai dengan yang diperbuat
2) Keadilan komunikatif, yaitu perlakuan terhadap
seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
3) Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan bersumber
dari hukum alam. Ciri-cirinya perbuat baik akan mendapat balasan baik pula.
4) Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang
didekritkan melalui suatu kekuasaan hukum. Ciri-cirinya peraturan harus ditaati
bersama
b.Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, S.H,
keadilan dibedakan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1) Keadilan
distributive
2) Keadilan kodrat alam
3) Keadilan komunikatif
4) Keadilan konvensional
5) Keadilan legalitas hukum
c.Menurut Plato keadilan dibagi menjadi
dua macan yaitu:
1) Keadilan
moral, suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Ciri-cirinya hak dan
kewajiban seimbang
2) Keadilan procedural, suatu perbuatan dikatakn adil
secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Ciri-Cirinya keadilan berdasarkan
tata cara yang berlaku
d.Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang berlaku. Ciri-cirinya
keadilan berdasarkan perjanjian.
KETERBUKAAN DAN JAMINAN
KEADILAN
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang
secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami,
tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian
Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan
menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.
Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi
berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual
mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang
berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak
memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil
berarti :
·
Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
·
Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat
menurut aturan yang berlaku.
·
Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak
dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø adalah adil kalau si A harus
membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B
telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø Setiap orang memiliki
hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang
lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2)
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang
pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø Adalah adil bila Polisi lalu
lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø Adakah adil kalau si A dihukum di
Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø Adalah tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang
penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut
Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang
berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu
keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang
tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu
keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah
keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui
kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH,
menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Dalam
teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau
penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya
cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula
kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan
pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar
penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan
rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya
akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David
Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai
informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers
untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi
publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang
dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip
mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai
penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David
Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh
diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan
kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan
kepada menteri
3) Informasi-informasi yang
menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan
keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari
oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat
dibutuhkan.
Menurut Freedom
of Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat
rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan
politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan
nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas
dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang
bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan dengan
penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan
geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good
Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance
adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung
jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi
menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi
tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance
adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr
swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun
2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan
menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi,
pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat
diterima seluruh masyarakat.