Jumat, 21 Maret 2014

Tugas PKN Pengertian Budaya Politik Dan Penjelasannya

Pengertian Budaya Politik
Budaya merupakan cara hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang terwujud dalam bentuk kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang dilakukan berulang-ulang. Sementara politik berkaitan erat dengan kekuasaan dan kenegaraan. Secara sederhana, budaya politik dapat diartikan sebagai gagasan dan sikap kebiasaan suatu masyarakat dalam bernegara atau menyelenggarakan kekuasaan politik. Budaya politik merupakan nilai-nilai yang bersifat politis yang diakui dan dianut oleh suatu kelompok masyarakat serta diyakini sebagai panduan dalam melangsungkan aktivitas-aktivitas kenegaraan.
Berikut ini adalah beberapa pengertian mengenai budaya politik, yakni sebagai berikut:
Budaya politik merupakan seperangkat nilai keyakinan dan sikap mengenai cara pemerintah melaksanakan kebijakan dan apa kebijakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. (Samuel Beer)
Budaya politik ialah suatu sikap orientasi yang dimiliki secara khas oleh warga negara dalam suatu sistem politik dan berbagai bagiannya yang beraneka ragam, dan sikap mengenai peranan warga yang berada dalam sistem politik tersebut. (Almond dan Verba)
Budaya politik merupakan pola tingkah laku individu dalam praktek berorientasi pada kehidupan politik yang diakui oleh anggota masyarakat dalam suatu sistem politik.
Jika disimpulkan budaya politik terdiri dari nilai dan sikap yang dianut oleh individu-individu dalam suatu sistem politik. Nilai dan sikap ini mempengaruhi warga negara dalam merespon politik dan mempengaruhi pejabat dalam mengambil keputusan politik. Budaya politik tersusun atas sikap, emosi, kepercayaan dan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat dalam menanggapi isu-isu politik dalam sistem politik tertentu. Adapula yang mengatakan bahwa budaya politik sebagai dimensi kejiwaan sistem politik yang turut berperan dalam menentukan berjalannya sebuah sistem politik. Budaya politik ini bisa bersifat individual atau diyakini orang per orang, bisa pula diyakini oleh suatu kelompok politik.
Sebagai pandangan politik, budaya politik bisa menjadi suatu sentimen politik. Hal ini menjelaskan mengapa kadang-kadang orang cenderung memilih tokoh politik ataupun partai politik dengan alasan kultural. Namun, budaya yang dimaksud di sini tidak semata-mata menyangkut etnografi, tetapi juga kebiasaan sehari-hari yang dipegang oleh individu-individu dalam berpolitik.
Budaya politik berkembang di dalam masyarakat sebagai yang mempengaruhi sistem politik yang ada. Namun, perkembangan ini tidak secara natural, ada interaksi antara budaya dengan kebijakan politik di mana kebijakan politik yang berhasil bisa melahirkan budaya politik yang baru. Suatu Undang-Undang, misalnya, dalam penerapan berusaha mewujudkan nilai dan sikap politik tertentu.
Persepsi dan sikap manusia terhadap masalah politik bersumber dari pemahaman manusia tersebut akan politik, yang dibentuk oleh masyarakat melalui politik yang pada akhirnya kembali mempengaruhi perjalanan politik itu sendiri. Di sini kelihatan bahwa ada hubungan saling pengaruh antara budaya politik dengan kebijakan politik yang saling mengondisikan satu sama lain.
Pengertian Budaya Politik
Macam-Macam Budaya Politik
Macam-macam budaya politik yang hidup di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Budaya politik parokial di mana aktivitas politik di dalam masyarakat kurang dilakukan oleh individu-individunya bahkan mereka tidak menyadari politik nasional itu sendiri.
2. Budaya politik subjek, yakni adanya kepasifan dari individu-individu di dalam suatu sistem politik untuk patuh kepada pejabat pemerintah dan aturan perundangan, namun mereka tida turut serta dalam proses dan pembentukan politik.
3. Budaya politik partisipan, yakni kebiasaan individu-individu di dalam masyarakat terlibat dalam artikulasi, tuntutan dan pembentukan keputusan-keputusan politik di dalam sistem politik nasional. Masyarakat yang berorientasi pada struktur dan proses politik.
Jika dilihat pembahasan di atas, maka jelaslah bahwa budaya politik yang paling maju adalah budaya politik partisipan. Lalu, apa yang dimaksud dengan partisipasi politik? Partisipasi politik merupakan aktivitas warga negara yang memiliki kepribadian dalam bersikap sebagai pribadi untuk memengaruhi proses pembuatan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Partisipasi di sini dapat bersifat individu atau kolektif, dapat terjadi secara terorganisir ataupun spontan, bersatu atau sporadis, dan secara damai atau dengan kekerasan.
Budaya politik partisipan sesuai dengan prinsip demokrasi dalam politik. Demokrasi menghendaki keterlibatan rakyat secara luas, melalui pemilihan umum maupun kritik kepada pemerintah. Seringkali partisipasi politik rakyat diwujudkan melalui jalan demonstrasi jika saluran-saluran parlementer dianggap buntu.



Perbedaan Demokrasi Liberal, Komunis dan Pancasila
Demokrasi adalah sisstem pemerintahan, dimana kekuasaan tertinggi di pegang oleh rakyat. Bentuk-bentuk demokrasi yaitu, Demokrasi Liberal,Komunis, dan Pancasila.di setiap demokrasi pasti memiliki sistem pemerintahan yang berbeda. Perbedaan tersebut bisa di bedakan dari berbagai hal, seperti :
1.     Ditinjau dari hukum
Demokrasi Liberal         : Warga Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.
Demokrasi Komunis      : Hukum yang berlaku di sana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan tertentu.
Demokrasi Pancasila      : Warga Negara menganut aturan sesuai dengan UUD 1945.
2.     Ditinjau dari agama
Demokrasi Liberal         : Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama warga Negara bebas beragama atau tidak beragama.
Demokrasi Komunis      : Penganut demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi di tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
Demokrasi Pancasila      : Masalah agama, adalah hak pribadi(berhak memilih kepercayaan masing-masing).

3.     Ditinjau dari ekonomi
Demokrasi Liberal       : Dalam perekonomiaan membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil masyarakat.
Demokrasi Komunis    : Sistem ekonomi di atur sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
Demokrasi Pancasila   : Sistem perekonomian melibatkan pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.saling membantu kegiatan ekonomi.

4.     Ditinjau dari praktek ketatanegaraan
Demokrasi Liberal: Kepentingan dan hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.( tapi bukan berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan)
Demokrasi Komunis: Politik berdasarkan kekuasaan pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit orang, perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul kelas baru.
Demokrasi Pancasila: Praktek ketatanegaraan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

5.     Ditinjau dari penguasa
Demokrasi Liberal     : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh golongan bangsawan.
Demokrasi Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
Demokrasi Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari perbedaan-perbedaan di atas ada kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai Negara yang maju , makmur , tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan untuk negaranya.



Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Berikut merupakan ciri-ciri dari masyarakat madani sendiri:
 1. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
 2. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
 3. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
 4. Free public sphere (ruang publik yang bebas) Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
5. Demokratisasi Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : 1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 2) Pers yang bebas 3) Supremasi hokum 4) Perguruan Tinggi 5) Partai politik
6. Toleransi Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
7. Pluralisme Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
8. Keadilan Sosial (Social justice) Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
9. Partisipasi sosial Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
10.Supermasi hukum Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.



Pengertian Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Menjelaskan Pengertian Keterbukaan
Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti
suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima sesuatu dari luar
dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapatdiartikan sebagai suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkankata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian,keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu kelompok. Di dalamnya, setiap anggota kelompok dituntut untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota lainnya.Dalam melakukan interaksi, manusia melakukan komunikasi dengan orang lain baik secara horizontal maupun secara vertikal. Secara horizontal, manusia berinteraksi antarindividu,antara individu dengan kelompok sosial, dan antara kelompok sosial dengan kelompok sosial yang lainnya.
Secara vertikal, interaksi mengandung arti komunikasi di bawah sistem kekuasaan tertentu yaitu antara manusia sebagai warga negara dengan pemerintah atau antara penguasa dengan yang dikuasai. Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan sebagai wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan dalam masyarakat demi tercapainya kemajuan bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya akan menghambat kemajuan. Budaya menutup diri membuat manusia cenderung berpikir picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau menerima saran, kritik maupun pembaruan.
Keterbukaan juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat. Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus menjadi pelopor bagi masyarakat dalam menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem politik yang demokratis. Meskipun keterbukaan sangat diperlukan, namun perlu diketahui pula batas dan tanggung jawabnya.

Pengertian keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.
d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.

Macam-macam keadilan
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Macam-macam Keadilan.
Berikut ini beberapa pengertian keadilan yang disampaikan oleh beberapa pakar.

a.Menurut  Aristoteles, keadilan dapat dibedakan seperti dibawah ini
1)      Keadilan distributive, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. Ciri-cirinya yang didapat sesuai dengan yang diperbuat
2)      Keadilan komunikatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
3)      Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan bersumber dari hukum alam. Ciri-cirinya perbuat baik akan mendapat balasan baik pula.
4)      Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan hukum. Ciri-cirinya peraturan harus ditaati bersama

b.Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, S.H, keadilan dibedakan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1)      Keadilan distributive
2)      Keadilan kodrat alam
3)      Keadilan komunikatif
4)      Keadilan konvensional
5)      Keadilan legalitas hukum


c.Menurut Plato keadilan dibagi menjadi dua macan yaitu:
1)     Keadilan moral, suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Ciri-cirinya hak dan kewajiban seimbang
2)     Keadilan procedural, suatu perbuatan dikatakn adil secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Ciri-Cirinya keadilan berdasarkan tata cara yang berlaku

d.Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang berlaku. Ciri-cirinya keadilan berdasarkan perjanjian.

  KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan

            Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.

            Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. 
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·         Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

2. macam-Macam Keadilan

     1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang). 
Contoh:
Ø  adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø  Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil

     2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
     Contoh:
Ø  Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø  Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3)  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø  Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø  Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø  Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø  Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø  Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø  Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6).  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7) Keadilan Sosial
      Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2)  Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)  Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4)  Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.

Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.

Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

      Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan. 

Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :

1)  Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2)  Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3)  Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.

Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :

1) Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

      Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik.  Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.

      Menurut David Beetham dan Kevin Boyle  ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1)  Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2)  Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3)  Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup  demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4)  Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5)  Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.

      Menurut Freedom of  Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :

1)  Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2)  Ketentuan internal lembaga
3)  informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4)  Infrmasi bisnis  yang bersifat sukarela.
5)  Memo internal pemerintah
6)  Informasi pribadi (personal privacy)
7)  Data  yang berkenaan dengan penyidikan
8)  Informasi lembaga keuangan
9)  Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.

Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):

1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif  di antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar